When The Scream Loudest

When The Scream Loudest

Selasa, 21 Juni 2011

Implementasi Peraturan menteri(permen) Perindustrian Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 Tentang Helm Wajib “SNI”(paper sosiologi hukum)


Latar belakang

Helm merupakan salah satu perlengkapan keselamatan berkendara yang berguna untuk melindungi kepala dari resiko kecelakaan atau kemungkinan lain yang membahayakan nyawa si pengendara kendaraan bermotor. Penggunaan helm memang wajib hukumnya bagi setiap pengendara, terutama bagi pengendara kendaraan roda dua agar keselamatan dan keamanan berkendara sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan yang parah dibagian kepala. Namun, tidak sedikit orang yang kurang mengindahkan fungsi dari helm itu sendiri sehingga banyak yang tidak menggunakan helm sebagai pelindung kepala sebagaimana mestinya, ada juga yang menggunakan helm sebagai gaya-gayaan saja. Bagi saya pribadi yang juga sebagai pengendara sepeda motor yang memiliki resiko tinggi terhadap kecelakaan dibagian kepala menggunakan helm adalah sesuatu yang wajib saya kenakan ketika berkendara. Sebagai alat keselamata yang melindungi salah satu bagian vital dari tubuh manusia, helm juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk kemudian ditentukan kelayakan penggunaannya.

Standarisasi helm yang umum kita kenal adalah seperti SNI, DOT, dan SNELL-FIM. Standarisasi tersebut digunakan baik dari lingkup nasional untuk dalam negeri saja hingga tingkat internasional yang digunakan di berbagai kejuaraan otomotif di dunia. Standarisasi ini digunakan guna menjamin keselamatan si pengendara agar selamat dalam berkendara. Namun, sekarang di indonesia terdapat standarisasi tentang helm dengan yaitu SNI(standar nasional indonesia). Hal ini diatur dalam peraturan menteri(permen) perindustrian republik indonesia no. 40 tahun 2008. Namun, dengan dibuatnya dan diberlakukannnya peraturan menteri(permen) perindustrian ini menimbulkan banyak tanggapan dari rakyat selaku objek yang dikenai oleh peraturan tersebut. Tidak sedikit pula yang menyayangkan diberlakukannya peraturan menteri(permen) ini. Karena, ada beberapa pihak yang yang berpendapat bahwasanya peraturan ini dibuat gunakn kepentingan kapitalis semata, ada pula yang berpendapat bahwa helm tidak harus berlabel “SNI” kalau sudah ada standarisasi lain.

Seperti yang sudah disebutkan bahwa terdapat tiga standarisasi yang cukup dikenal oleh masyarakat indonesia yakni SNI, DOT, dan SNELL-FIM. Standarisasi dari masing-masing label tersebut memiliki peratusan tersendiri. Untuk Standarisasi DOT yang digunakan di amerika, uni-eropa, dan jepang yang merupakan negara maju dan di negara tersebut memiliki industri yang memiliki kualitas tinggi yang dikenal oleh dunia luas. Kemudian, SNELL-FIM yang merupakan standarisasi bagi helm pengaman kepala yang dipakai oleh para pembalapa motoGP dan superbike yang memiliki resiko kecelakaan fatal lebih besar daripada resiko kecelakaan pada pengendara motor di indonesia yang motornya kebanyakan motor bebek dan matic.

Kemudian yang cukup menyita perhatian dari beberapa kalangan adalah produk helm yang telah terstandarisasi secara internasional juga tetap harus memiliki standarisasi dari indonesia dengan menggunakan logo “SNI”. Meski tidak secara langsung konsumen yang akan dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum. Lalu, produsen atau distributor juga akan menerima dampak langsung dariberlakunya peraturan ini yang nantinya juga bisa berdampak pada bertambahnya pengangguran di negeri ini. Haruskah rakyat sebagai konsumen juga dikorbankan untuk kepentingan kapitalis semata. Untuk itu kita perlu mengkajinya dari awal,yakni kita harus melihat juga bagaimana helm itu sebenarnya pada penggunannya juga yang benar. Setelah itu kita akan melihat bagaimana standarisasi yang diterapkan dari masing-masing label baik itu dari SNI, DOT, dan SNELL-FIM walapun teknis dideskrissikan secara garis besar. Lalu kita juga harus melihat tentang bagaimana penerapan dari peraturan menteri(permen) perindustrian melalui permen perindustrian no.40 tahun 2008 kepada produsen, distributor, dan konsumen baik dari pelaksanaan hingga pengawasannya. Hingga pada akhirnya kita dapat mengetahui tentang penerapan dari permen perindustrian no.40 tahun 2008 pada masyarakat kita. Standarisasi yang digunakan oleh produsen helm di indonesia dan distributor helm impor. Kita juga akan tahu tanggapan dari masyarakat umum sebagai objek yang dikenai oleh peraturan menteri(permen) tersebut yang tanggapan itu akan berbeda-beda antar satu dengan yang lainnya.

Pembahasan

Dalam awal pembahasan ini kita perlu tahu tentang apa itu helm. Helm menurut kamus besar bahasa indonesia adalahtopi pelindung kepala yang terbuat dari bahan yang tahan benturan dipakai oleh tentara, anggota barisan pemadam kebakaran, pekerja tambang, penyelam sebagai bagian dari pakaian, pengendara sepeda motor, dsb[1]. Memang dalam definisi lain helm jug adiartikan sebagai alat pelindung kepala, jika digunakan dalam berkendara maka helm berfungsi sebagai pelindung dari reiko kemungkinan terjadinya benturan, tekanan, dan lain sebagainya. Selanjutnya kita perlu tahu tentang bagaimana isi peraturan menteri(permen) perindustrian tersebut. Peraturan menteri(permen) ini terdiri dari 12 pasal yang menyoal tentang dasar dinerlakukannya penggunaan standarisasi “SNI” pada helm pengendara roda dua hingga teknis pelaksanaannya. Pasal 1 berisi tentang pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan labelisasi “SNI” pada produk helm untuk kendaraan bermotor roda dua, pasal 2 berisi tentang pemberlakuan secara wajib tentang penggunaan helm berstandar “SNI” bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dan empat roda atau lebih yang tidak menggunakan rumah-rumahan atau terbuka, pasal 3 berisi kewajiban bagi produsen untuk membubuhkan tanda “SNI” pada produknya sesuai dengan pasal 2, pasal 4 berisi tentang distribusi produk dan ketentuan tentang produk yang dari dalam negeri ataupun dari impor, pasal 5 berisi tentang penerbitan SPPT-SNI oleh LSPro dan teknis prosesnya, pasal 6 berisi laporan dari LSPro kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, pasal 7 berisi teknis tentang pendataan dari helm impor maupun yang telah memiliki SPPT-SNI, pasal 8 berisi tindakan kepada helm impor yang tidak memenuhi standar, pasal 9 berisi tentang pihak yang mengawasi jalannya peraturan ini, pasal 10 berbunyi” Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan menteri(permen) ini.”, pasal 11 berisi tindakan yang akan dikenakan pada pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan menteri(permen) perindustrian ini, pasal 12 berisi pemberlakuan peraturan menteri(permen) ini.

Di kehidupan sosial dimana individu saling berinteraksi dan berkomunikasi dengan individu yang lain untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam hidupnya baik itu yang bersifat jasmani maupun rohani. Proses interaksi dan komunikasi tadi disebut dengan proses sosial. Dalam kehidupan sosial terdapat kejadian-kejadian sosial sebagai dampak dari proses sosial tadi. Dalam kehidupan bermasyarakat juga diciptakan aturan-aturan yang mengikat dan mengatur perilaku dari individu anggota suatu masyarakat. Dalam memaknai ataupun memahami fenomena-fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosialnya, seorang individu memiliki cara masing-masing untuk memaknai dan memahami fenomena yang dihadapinya. Termasuk ketika pemberlakuan peraturan menteri(permen) perindustrian nomor 40 tahun 2008 tentang penggunaan helm berstanar SNI secara wajib bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan empat roda atau lebih yang terbuka. Dari sosialisasi yang dilakukan baik oleh pihak pemerintah melalui menteri perindustrian, aparat penegak hukum melalui kepolisian, dan pihak-pihak swasta. Dan dengan berbagai cara pula dari yang hanya sosialisasi secara lisan hingga yang membagikan helm berstandar “SNI” secara gratis kepada pengendara kendaraan bermotor roda dua(sepeda motor). Masyarakat juga menanggapinya dengan cara yang beragam pula, ada yang menyambut secara positif atas diberlakukannya peraturan menteri(permen) ini dan tidak sedikit juga yang menanggapinya secara negatif. Dilihat dari perspektif fenomenologi hal ini dapat memberikan gambaran tentang pemberlakuan peraturan menteri(permen) ini kepada masyarakat. Yang bertujuan untuk mengetahui seberapa efektifkah peraturan itu diberlakukan kepada masyarakat.

Helm merupakan salah satu piranti keselamtan berkendara yang digunakan di tubuh manusia tepatnya digunakan dikepala, fungsi dari helm sendiri adalah untuk melindungi kepala pengendara kendaraan bermotor dari resiko yang membahayakan keselamatan nyawanya. Karena di dalam kepala terdapat otak yang menjadi pusat berpikir seseorang, yang bentuknya sangat rapuh. Maka helm wajib digunakan ketika berkendara. Karena vitalnya kepala manusia, maka dari itu diperlukan suatu piranti untuk melindungi bagian tubuh manusia yang berada paling atas dari tubuh manusia. Dan helm menjadi piranti yang digunakan untuk melindungi kepala manusia dari benturan maupun goncangan yang mempengaruhi keinerja otak manusia.

Helm yang digunakan sebagai piranti keselamatan berkendara haruslah memiliki spesifikasi atau kriteria yang harus dipenuhi agar dapat digunakan secara aman dan nyaman bagi pengendara sepeda motor. Standarisasi yang ada di dunia ini sebenarnya cukup banyak karena tiap negara memiliki kriteria-kriteria tersendiri untuk standarisasi helm ini. Di indonesia terdapat SNI(standar nasional indonesia) sebagai label standarisasi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui pihak-pihak yang terkait. Standarisasi lain yang cukup terkenal di dunia adalah DOT dan SNELL-FIM. DOT sendiri adalah label standarisasi helm yang digunakan oleh beberapa negara di wilayah eropa dan amerika. Kemudian, SNELL-FIM adalah label standarisasi dari helm yang digunakan dalam kejuaraan dunia motogp ataupun superbike.

Secara umum, dalam melakukan standarisasi dalam sertifikasi kelayakan penggunaan helm dilakukan dengan pengujian. Pengujian yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi/standarisasi ini melalui beberapa tahap diantaranya adalah pengujianterhadap material bahan yang digunakan untuk produksi helm. uji ketahanan terhadap batok helm yang menjadi pelindung terluar dari helm dalam uji ini batok helm harus melalui tahapan uji ketahanan dari uji tekanan, benturan, tarikan, dan seterusnya. Setelah melakukan uji terhadap bahan atau material helm dan ketahanan dari batok helm. Selanjutnya dilakukan uji terhadap perlengkapan helm seperti busa sterefom yang menjadi pelindung setelah batok helm, tali helm dan pengunci helm agaar tidak lepas saata digunakan di kepala penghendara. Selain dilakukan pengujian seperti yang telah disebutkan, pemohon SPPT SNI ini juga melakukan pengawasan terhadap bahan, konstruksi, dan proses porduksi dari pihak produsen pemohon SPPT SNI.

Di indonesia, standarisasi produk helm dilakukan oleh dinas prindustrian kepada produsen helm. Dimana secara prosedural melalui komite akreditasi nasional pemerintah menerbitkan sertifikat produk pengguna tanda SNI yang disingkat SPPT SNI yang dikenakan kepada produsen helm di indonesia, komite ini bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Kemudian komite akreditasi nasional ini melakukan akreditasi terhadap lembaga/laboratorium dimana melakukan kegiatan sertifikasi produk pengguna tanda SNI yanag disingkat LSPro. Kemudian laboratorium yang telah terakreditasi oleh komite akreditasi nasional inilah yang melakukan serangkaian tahapan sertifikasi terhapadap produk pengguna tanda SNI. Di indonesia, melalui lembaga sertifikasi produk inilah dilakukan serangkaian pengujian terhadap produk helm yang dibuat di indonesia dan helm yang diimpor dari luar negeri. Bagi produk yang tidak lolos uji yang dilakukan oleh LSPro maka produsen dilarang memasarkan produk tersebut sebelum dilakukan perbaikan terhadap kualitas produk tadi. Untuk merk dagang yang beredar di pasaran indonesia yang merupakan produksi dalam negri dan telah mendapatkan sertifikasi SNI dari dinas perindustrian melalui LSPro, yaitu: INK, KYT, VOG, MDS, BMC, MIX, HIU, NHK, dan GANZ. Itulah bren helm yang beredar luas dan cukup dikenal masyarakat yang telah tersertifikasi oleh LSPro.

Tidak jauh berbeda dengan sertifikasi SNI, sertifikasi yang diterapkan di dunia internasional seperti DOT. DOT merupakan singkatan dari departement of transportation, ini merupakan simbol yang digunakan oleh pemerintah di amerika. Hampir sama dengan pengujian di indonesia, dalam pengujian yang dilakukan dalam sertifikasi DOT dilakukan oleh badan National Highway Traffic Safety Administration dibawah department of transportation amerika serikat dalam melakukan pengujian juga ada tiga tahap pengujian yang dilakukan untuk memastikan kelayakan suatu produk helm sebagai perlengkapan keselamatan berkendara. Pengujian yang dimaksud adalah uji benturan, uji tekanan, dan kekuatan perlengkapan. Setelah dilakukan pengujian tersebut, ada empat hal yang menjadi prioritas dalam menilai pengujian terhadap produk helm tadi, yaitu: temperatur tertinggi, temperatur terendah, kelembaban, dan kekuatan dari batok helm tersebut. Setelah dilakukan semua tahapan pengujian maka akan masuk ke dalam fase penilaian akan kelayakan helm tersebut. Sedang untuk bren yang bersertifikasi DOT adalah bren yang beredar di negara amerika. Namun, bren indonesia juga ada yang tersertifikasi DOT, bren-bren tersebut adalah KYT, AGV, NOLAN, ARAI, SUOMI, SHOEI, HJC, dan masih banyak lagi.

Kemudian ada satu label sertifikasi kelayakan helm sebagai perlengkapan keselamatan berkendara kendaraan roda dua, yaitu SNELL-FIM. The Snell Foundation urges that protective helmets be required for all individuals participating in supervised racing events and encourages the general public to wear helmets which meet appropriate performance standards. The Foundation has also published Standards for headgear used in bicycling, non-motorized, sports, automobile racing, karting, competitive skiing, skiing and snowboarding and equestrian activities[2]. Dari kutipan diatas dapat dipahami bahwa snell adalah sebuah lembaga dimana memfokuskan kegiatan pada kelayakan helm yang melindungi seseorang baik dalam balapan dan pada pemakaian helm pada umumnya. Snell melakukan sertifikasi terhadap helm yang digunakan untuk even balapan sepeda motor terutama motogp dan superbike, untuk itu snell juga bekerjasama dengan FIM(federation internasional motorcycle). FIM merupakan paguyuban sepeda motor tingkat dunia bisa disamakan dengan FIFA yang merupakan induk organisasi sepak bola. Sedang induk organisasi olah raga sepeda motor tingkat dunia adalah FIM. SNELL yang bekerjasama dengan FIM membuat suatu standar keamanan untuk helm yang digunakan untuk balapan motogp atau superbike dengan label cap “SNELL-FIM”.

Kesamaan banyak ditemukan dalam setiap sertifikasi dari masing-masing label yang dibahas dalam paper ini baik itu dari sertifikasi SNI, DOT, dan SNELL-FIM. Yang membedakan dari masing-masing adalah prosedur , standar produk, dan perlengkapan pengujiannya.dalam sertifikasi SNELL-FIM dijelaskan secara lengkap tentang standar-standar yang harus dipenuhi oleh perusahaan produsen helm sebagai pelindung kepala dalam arena balapan internasional. Dalam booklet terbaru dari SNELL yaitu 2010 standart for protective headgear yang dikeluarkan oleh SNELL untuk FIM dan penggunaan secara umum. Dalam booklet tersebut dibahas secara mendetail tentang standar-standar yang harus dipatuhi oleh setiap produsen helm jika ingin digunakan dalam balapan yang diselenggarakan oleh FIM. Mulai dari bahan yang digunakan, desain yang melindungi hingga kekuatannya. Untuk pengujian yang pada umumnya dilakukan tiga tahap, dalam pengujian SNELL-FIM ditambahkan beberapa pengujian lagi seperti uji pandangan, bahan yang digunakan sebagai visor helm, sudut keamanan helm yang melindungi. Dan bren yang telah mendapatkan sertifikasi SNELL-FIM dan digunakan dalam balapan resmi FIM adalah AGV, SHOEI, ARAI, SUOMY, NOLAN, X-Lite, SHARK, dan HJC.

Di atas adalah gambaran tentang proses sertifikasi kelayakan helm dalam beberapa label standarisasi baik itu dari SNI(standar nasional indonesia), DOT(departement of transportation), dan SNELL-FIM(SNELL-federation international motorcycle). Memangterdapat banyak kemiripan dari masing-masing standarisasi karena prosedur bakunya memang hampir sama. Namun, pada setiap sertifikasi terdapat penambahan sesuai dengan peruntukkan dan sesuai dengan keadaan jalan yang ada disetiap label standarisasi digunakan. Beberapa kesamaan ditemukan dalam pengujian kelayakan helm, yaitu ada uji hantaman, uji tekanan, dan uji kekuatan perlengkapan helm. Yang banyak berbeda pada setiap standarisasi helm adalah pada SNI belum memperhatikan desain secara detail, sudut pandang pengendara, ketentuan kaca pelindung pada helm, dan suhu tertinggi serta suhu terendah.

Sedangkan dalam sertfikasi DOT yang diberlakukan oleh departemen transportasi amerika melalui National Highway Traffic Safety Administration dibawah department of transportation. Sudah terjadi beberapa penambahan yang disesuaikan dengan lingkungan amerika seperti ada uji kelembaban, uji suhu tertinggi, dan uji suhu terendah. Dan yang terakhir adalah standarisasi SNELL-FIM yang digunakan dalam balapan resmi FIM induk organisasi olah raga sepeda motor internasional. Dalam standarisasi SNELL-FIM, banyak terjadi penambahan tentang standar helm yang melindungi, standar tersebut adalah seperti desain batok kepala yang melindungi, sudut pandang, ketentuan kaca pelindung, sudut desain helm. Walaupun menurut peneliti standarisasi yang paling baik adalah merujuk standarisasi yang dikeluarkan oleh SNELL-FIM. Namun, dalam kenyataannya hal ini harus menyesuaikan kebijakan atau aturan yang dikelauarkan oleh pemerintahan setempat. Semua standar yang ada bertujuan untuk mengurangi resiko kecelakaan pada pengendara kendaraan roda dua pada saat berkendara dijalanan. Lebih lanjut lagi adalah untuk mengurangi resiko kematian akibat kecelakaan di jalan raya.

Setelah kita tahu tentang bagaimana proses yang ada di dalam standarisasi produk helm yang ada dengan beberapa labeling SNI, DOT, dan SNELL-FIM. Sekarang kita melihat tentang bagaimana penerapan dari dari peraturan menteri (permen) perindustrian no . 40 tahun 2008 tentang wajib menggunakan helm berlabel SNI di indonesia. Peneliti akan mengkaji dari sisi polisi satlantas selaku pengawas jalannya permen tersebut, pengendara sepeda motor yang dikenai oleh permen tersebut, dan penjual helm yang mendistribusikan helm tersebut.

Pertama-tama kita akan membahas tentang tanggapan dari masyarakat pengguna kendaraan roda dua yang diwajibkan menggunakan helm berlabel SNI. Dalam penerapan permen menteri perindustrian no.40 tahun 2008, ternyata banyak anggota masyarakat yang kurang memberi perhatian terhadap permen tersebut. Hal ini terbukti dengan adanya tanggapan dari masyarkat yang berucap “yang penting saya sudah pake helm”. Kemudian ketika dilakukan sosialisasi tentang permen ini tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahuinya. Olah sebab itu banyak masyarakat yang tidak memahami bagaimana pentingnya permen tersebut. Ketika dilakukan penertiban banyak anggota masyarakat yang mengeluh kenapa helm saja harus diributkan dan diberikan denda yang tidak sedikit juga. Padahal masyarakat yang menggunakan tapi masyarkat juga yang harus mendapat sanksi secara langsung jika tidak mematuhi permen tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup baik untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor. Akan tetapi lebih baik jika peraturan tersebut di publikasi kepada seluruh lapisan masyarakat, karena selama ini sosialisasi yang dilakukan hanya mencakup lapisan masyarakat tertentu saja.

Kemudian masyarkat juga merasa keberatan dengan adanya permen tersebut hal ini dikarenakan harga dari helm SNI yang cukup mahal yakni berkisar dari 120 ribu hingga 250ribu itu pun untuk helm standar half-face, akan lebih mahal lagi untuk helm cakil atau full face untuk helm full face yang telah terlabel SNI bisa mencapai harga kisaran 300ribu hingga 800ribu. Sehingga perlu waktu yang tidak sebentar agar setiap warga masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan tersebut. Untuk warga masyarakat golongan ekonomi menengah atas untuk mengganti helm memang tidak sulit untuk dilakukan, akan berbeda jika pada warga masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah akan menjadi suatu halyang sulit dilakukan.

Jika kita lihat dari sisi pedagang helm, permen perindustrian no 40 tahun 2008 ini memiliki dua dampak yang berbeda bagi para pedagang. Disatu sisi dengan adanya kebijakan tersebut, penjual helm dagangannya pun semakin meningkat hal ini disebabkan oleh banyaknya warga masyarakat yang beralih menggunakan helm ber-”SNI” agar tidak terkena tilang atau denda dari pihak yang berwenang. Dan dari segi harga jual dari helm SNI yang cukup tinggi membuaat para pedagang dapat meraup keuntungan yang lebih dari penjualan helm SNI ini. Hal ini juga ditunjukkan dengan peningkatan penjualan beberapa bulan setelah penetapan peraturan menteri perindustrian no. 40 tahun 2008 tadi. Namun, di sisi lain ada hal yang kurang menyenangkan pula bagi para penjual helm. Dimana helm-helm yang belum bersertifikat SNI menjadi tidak laku dan menjadi kerugian yang tidak sedikit bagi para penjual. Untuk mengurangi kerugian yang timbul banyak pedagang yang akhirnya mengobral helm-helm tersebut dengan harga yang amat murah. Dan dikalangan masyarakat luas saat ini helm yang ber-SNI yang memang masyarakat belum mampu untuk membeli helm yang baru.

Selain itu, menurut aparat kepolisian satuan lalu lintas selaku pihak yang berwenang dalam penegakkan peraturan dari menteri perindustrian tadi. Polisi saat ini masih terlihat bimbang dalam menegakkan peraturan helm ber-SNI tadi. Karena melihat masyarakat pun belum mampu semua untuk mengganti helm lamanya dengan helm yang ber-SNI. Ketika dalam melakukan penertiban tentang helm yang ber-SNI, untuk saat ini belum ada pemberian sanksi dengan denda tilang ataupun kurungan. Hal ini disebutkan oleh pihak kepolisian karena peraturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi saja sehingga polisi belum bias menindak pelanggaran peraturan helm ber-SNI. Dan dianggota kepolisian sendiri masih banyak helm yang belum ber-SNI walaupun pihak kepolisian tidak mengakuinya tapi peneliti telah melihat sendiri tentang anggota polisi yang mengenakan helm tak ber-SNI.

Dari pembahasan diatas, kita telah mengetahui tentang helm yang sebagai perlengkapan keselamatan berkendaraan bermotor roda dua. Dan dalam pemakaian helm tersebut ada standar-standar tertentu yang harus dipenuhi oleh helm agar layak digunakan sebagai perlengkapan keselamatan. Di sini ada tiga label standarisasi helm yang telah peneliti bahas yaitu: DOT(department of transportation), SNELL-FIM, dan SNI(standar nasional Indonesia). Untuk bren helm dengan sertifikasi atau label dari masing-masing label adalah sebagai berikut:

1. DOT: KYT, AGV, NOLAN, ARAI, SUOMI, SHOEI, HJC, dan masih banyak lagi.

2. SNELL-FIM: AGV, SHOEI, ARAI, SUOMY, NOLAN, X-Lite, SHARK, dan HJC.

3. SNI: INK, KYT, VOG, MDS, BMC, MIX, HIU, NHK, dan GANZ

Di atas adalah bren dengan masing-masing label standarisasi tertentu. Tanggapan dari masyarakat tentang peremen ini adalah Nampak seperti sesuatu hal yang terburu-buru untuk diterapkan diperlukan sosialisasi lebih lanjut agar manusia Indonesia bias menerapkan permen tadi dengan baik. Sedang menurut pedagang memiliki dua sisi yaitu negative dan positif, untuk sisi negative pedagang menderita kerugian karena tidak lakunya helm yang tak ber-SNI, sedang untuk positifnya adalah pedagang mendapat peningkatan penjualan dari helm ber-SNI. Kemudian dari sisi pihak kepolisian, dimana polisi hanya bisa untuk member peringatan karena permen ini masih dalam taraf sosialisasi, dan anggota kepolisian pun masih ada yang mengenakan helm tak ber-SNI.

Daftar pustaka

Becker, Edward B. 2010. 2010 STANDARD FOR PROTECTIVE HEADGEAR. North highland: snell foundation

Haryono, Asep. 2006. Helm standar.[online] tersedia dari URL. http://www.bloggaul.com/cepot71/readblog/55424/helm-standar> [diakses pada tanggal 3juni 2011]

Helmet testing[online] tersedia dari URL http://www.smf.org/testing>[diakses pada 30mei 2011]

Ritzer, George-Douglas J. Goodman.2007. Teori sosiologi modern(edisi keenam).Jakarta: kencana

SKEMA SERTIFIKASI HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA UNTUK UMUM (SNI 19-1811-1990)[online] Tersedia dari URL http://www.b4t.go.id/id/other/Helm%20Pengendara%20Kendaraan%20Bermotor%20Roda%20Dua.pdf> [diakses pada tanggal 5 juni 2011]

Soekanto, soerjono.1982. Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: raja grafindo



[1] Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua.1997. hlm:346

[2] Becker, Edward B.2010. 2010 STANDARD FOR PROTECTIVE HEADGEAR.hlm:5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar